Utang Negara selalu menjadi perbincangan menarik bagi semua kalangan masyarakat yang mengerti tentang defisit APBN yang terjadi di Indonesia. Defisit sendiri mempunyai makna bahwa pendapatan negara lebih kecil dari belanja negara (pendapatannya kurang) yang harus ditutup dengan pembiayaan atau utang. Lawannya defisit yaitu surplus, yang berarti pendapatan negara lebih besar dari belanja negara (memiliki pendapatan lebih).
Apakah Indonesia belum pernah mengalami surplus?. Tentu saja pernah. Indonesia pernah mengalami surplus sebanyak 6 kalipada masa pemerintahan presiden Soeharto.
Lalu bagaimana tahun ini?. Seperti yang kita ketahui Indonesia memang selalu defisit akhir-akhir ini, jadi anggapan masyarakat yang mengatakan bahwa Indonesia “ngutang” terus bisa dikatakan benar. Dan tahun ini bisa dipastikan bahwa Indonesia ngutang lagi karena APBN kita ditahun 2019 kembali mengalami defisit.
Indonesia yang setiap tahunnya “ngutang” menimbulkan pemikiran yangberbeda-beda bagi rakyatnya. Pada kasus ini saya melakukan wawancara kepada salah satu rakyat tentang bagaimana pendapatnya mengenai hutang negara. Beliau menjawab, “iya itu loh utang Indonesia banyak banget, kenapa sih Indonesia ngutang terus, nanti mau menjamin apa kalo tidak bisa membayar?. Masa mau jual rakyat sih, terus juga karena kebanyakan hutang bantuan sosial buat masyarakat jadi sedikit banget”.
Eitsss,, jangan salah sangka dulu yaa. Saya akan jelaskan tentang pengetahuan saya mengenai Pembiayaan atau utang negara tersebut. Kalo belum jelas yuk isi kolom komentar.
Rakyat Indonesia perlu tahu dan wajib tahu utang negara untuk apa, dan kenapa sih harus ngutang?. Jangan samakan utang negara dengan utang kita di warung atau utang kita pada rentenir, karena dilihat dari ruang lingkupnya saja sudah berbeda.

Dilihat dari gambar di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah Belanja Negara lebih besar dari jumlah Pendapatan Negara, yang artinya APBN Indonesia defisit dan harus ditutp dengan pembiayaan.Untuk apa sih belanja negara sebesar itu?.
Belanja negara yang tinggi tidak lepasdari tingginya mandatory spending yang ada. Mandatory spending yaitu belanja negara yang wajib dipenuhi sebagai konsekuensi ketentuan peraturan perundang-undangan. Mandatory spending yang wajib dipenuhi oleh APBN Indonesia yaitu:
- Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD
- Anggaran Kesehatan 5% dari APBN
- Dana Perimbangan sekitar 27-30% terhadap Belanja Negara
- DAU minimal 26% dari penerimaan dalam negeri neto, dan DBH
- Dana otonomi khusus Aceh dan Papua masing-masing 2% dari DAU Nasional
- Dana desa 10% dari Transfer ke Daerah
Hal tersebut menunjukkan bahwa beban mendasar dari APBN kita cukup besar sehingga Belanaja Negara juga besar.
Jumlah kumulatif defisit APBN dibatasi tidak melebihi 3% dari PDB tahun yang bersangkutan. Jadi alasan Indonesia melakukan hutang atau pembiayaan dikarenakan pendapatan yang tidak mencukupi untuk menutup seluruh belanja negara.
Ingat ya, jangan samakan belanja negara seperti saat kita berbelanja keperluan pribadi kita. Jika kita belanja berdasarkan pendapatan atau uang yang kita punya maka berbeda dengan negara yang harus sebisa mungkin mensejahterakan bangsa seperti tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945, sehingga negara harus merencanakan total belanja negara terlebih dahulu baru kemudian mencari dananya. Jika kita memaksakan untuk tidak melakukan utang maka otomatis biaya pajak akan naik dan itu akan memberatkan masyarakat.
Total utang luar negeri Indonesia saat ini mencapai 359.794 Juta USD / Million of USD (http://www.djppr.kemenkeu.go.id).
Utang kita masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan utang luar negeri negara lain

Rasio utang terhadap PDB, 2008 dan 2017;Sumber: Bank Dunia dan IMF.
Pemerintah melaksanakan utang luar negeri guna untuk mengoptimalkan pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan Infrastruktur. Jika Indonesia tidak ngutang maka bisa dipastikan Indonesia akan menjadi negara yang tertinggal, pembangunan tidak akan dilaksanakan secara cepat apabila kita hanya bergantung pada pendapatan negara saja. Selain itu, dengan kita terlibat dalam perjanjian atau utang luar negeri kita juga bisa menjadi negara yang turut berperan penting di lingkup Internasional.
Utang negara bisa disebut sebagai Investasi, itulah mengapa pembayaran bunga dimasukkan ke dalam belanja wajib sedangkan cicilan pokok pinjaman masuk ke dalam pembiayaan, karena Indonesia wajib membiayai bunga utang setiap tahun tetapi untuk pembayaran pokok pinjaman memiliki jangka waktu tertentu yang relatif lama. Sehingga pinjaman tersebut bisa digunakan sebagai modal pembangunan yang bertujuan sebagai investasi dengan harapan bisa memiliki manfaat yang lebih dan lebih menguntungkan.
Utang negara tidak hanya kepada negara lain saja, kenyataannya Indonesia juga membuka penerimaan pinjaman dari rakyat Indonesia sendiri dalam bentuk investasi yang aman dan terperca. Informasi lebih lanjut buka website resmi DJPPR.
Intinya tenang aja, Indonesia ngutang untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan bangsa, tidak ada perjanjian yang menyatakan bahwa Indonesia menggunakan rakyatnya sebagai jaminannya. Utang negara juga tidak akan menghancurkan Indonesia selama masih terkendali. Pemerintah melakukan utang untuk memdapatkan manfaat yang lebih di masa yang akan datang. Untuk masalah dana sosial, Pendidikan dan lain sebagainya Pemerintah telah menetapkan anggaran yang cukup dan sesuai.
Kita harus berusaha membangun Negeri menjadi lebih baik lagi. Jangan memperkeruh suasana dengan menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.
Saya baru belajar dan masih membutuhkan banyak masukkan. untuk informasi lebih lengkap tentang pembiayaan atau kata umumnya utang negara bisa dilihat pada website resmi DJPPR (http://www.djppr.kemenkeu.go.id)
